Pembahasan wanita selalu menarik baik ditinjau dari segi manapun, karena wanita itu sendiri bersifat sebagai perhiasan kehidupan. (1) Perhiasan buruk atau baik akan mampu menarik mangsa untuk menikmatinya. Perhiasan ini selanjutnya dijadikan alat untuk mencapai tujuan-tujuan strategis. Tidak sedikit perhiasan ini difungsikan bersamaan dengan pengumbaran hawa nafsu. Karena itulah wanita berada pada posisi yang rawan. Mereka akan dilirik untuk dipropagandakan. Dengan demikian keberadaannya tergantung pada yang menguasainya, dan juga diwarnai oleh lingkungan tempat dia berada. Pada kondisi sekarang ini, wanita berada pada lingkungan atau sistem yang tidak kondusif untuk pembentukan kepribadian yang sholihah.
Perubahan sistem dari kondisi yang dholim ini kelak bisa mengantarkan terbentuknya suatu tatanan masyarakat yang islami, yang kemudian mampu melahirkan wanita-wanita yang sholihah. Tetapi selama perubahan sistem tidak terjadi, maka yang terjadi adalah banyaknya wanita Islam yang hanya mengambil sebagian hukum yang menguntungkan dirinya dan menolak untuk melaksanakan hukum-hukum yang tidak menguntungkan mereka. Dari situlah lahir wanita-wanita yang memamerkan perhiasannya secara mutlak, hingga menimbulkan birahi bagi yang memandangnya, dan sekaligus bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Dan pada akhirnya timbul masyarakat non islami, yang tatanan interaksi di dalamnya rusak, sehingga mengalami banyak problema yang penyelesaiannya justru menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu untuk membentuk masyarakat yang islami harus mengubah sistem secara total karena sistem inilah yang menjadi dasar pemicu lahirnya masyarakat jahiliyah modern ini.
SECARA UMUM ALLAH MEMBOLEHKAN PERHIASAN
Pada ayat 26, 31 dan 32 dalam surat Al A'raf, Allah SWT berfirman sebagai berikut,
"Hai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, begitu pula pakaian perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah supaya mereka selalu ingat." (26)
"Hai keturunan Adam, pakailah perhiasanmu pada setiap sembahyang..." (31)
"Katakanlah : 'Siapakah yang mengharamkan (memakai) perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk hamba-hambaNya dan rizqi (makanan) yang baik?' Katakanlah : 'Semuanya itu untuk orang-orang yang beriman saat hidup di dunia dan khusus untuk mereka pada hari kiamat.'" (32)
Dari ayat-ayat di atas bisa diketahui bahwa pakaian ada dua macam :
Pakaian yang menutup aurat. Hal ini merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia, sehingga manusia bisa terlindungi dari bahaya alam dan manusia, seperti kedinginan, panas dan rasa malu. (2)
Pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini bukan kebutuhan mendasar, namun hanya kebutuhan sekunder dan sebagai penyempurna saja. (3)
Sedangkan pada ayat kedua, Ibnu Katsir berpendapat bahwa disunnahkan pada setiap sholat untuk berhias sebaik-baiknya. (4)
Dari sini bisa diketahui bahwa Islam sangat sesuai dengan fitrah / naluri manusia yang secara universal adalah makhluk yang menyukai keindahan dan kebersihan. Bahkan ukuran standart masyarakat terhadap seseorang biasanya dinilai dari perilakunya terhadap keindahan dan kebersihannya, meskipun penilaian itu tidak benar. Demikian pula wanita, dia selalu suka dengan hal-hal yang indah dan serasi. Biasanya wanita selalu memilih warna pakaian yang cocok dengan kulitnya. Inilah yang disebut naluriah alami.
DEFINISI TABARRUJ
Tabarruj diambil dari QS. Al Ahzab ayat 33, yang merupakan akar kata yang artinya menampakkan perhiasan dan keindahan pada orang lain. (5) Sedangkan pendapat para ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda. (6) Al Mujahid berkata, Tabarruj adalah keluarnya wanita dan berjalannya di hadapan banyak laki-laki. Sedangkan Qotadah berkata bahwa tabarruj adalah jalannya wanita yang genit serta membuat-buat jalannya supaya tampak baik. Al Fara' berkata bahwa pakaian yang tipis dan membentuk tubuh (mensifati lekuk-lekuk tubuh) inilah yang disebut tabarruj. Taqiyuddin berkata, tabarruj adalah setiap perhiasan yang tidak biasa yang membuat laki-laki selalu memandangnya, dan perhiasan itu menampakkan keindahan-keindahan wanita. (7)
Dari definisi-definisi di atas, mengandung unsur-unsur yang tidak bertentangan, oleh sebab itu bisa digabung tentang makna tabarruj sebagai berikut :
Tabarruj yaitu penampakan perhiasan wanita yang diharamkan oleh Allah, dengan demikian penampakan keindahan-keindahan dari perhiasan tersebut jelas akan menjadi haram pula.
PENJELASAN DEFINISI TABARRUJ
Dari makna definisi di atas ada hal-hal yang bisa diketahui tentang penampakkan yang diharamkan dari keindahan-keindahan perhiasan :
Perhiasan yang diharamkan oleh Allah pada wanita berdasarkan QS An Nuur : 31. Pada ayat tersebut dijelaskan supaya wanita tidak menampakkan semua perhiasan kecuali yang biasa nampak (tangan dan wajah).
Menurut Asy Syafi'iyah : az zinah (perhiasan) ada dua :
perhiasan dalam arti tubuh wanita
perhiasan yang dibuat manusia, seperti anting-anting, kalung, pakaian dan lain-lain.
Jadi seluruh tubuh wanita sebagai perhiasan yang harus ditutup, termasuk juga perhiasan yang dibuat manusia yang menurut estetikanya berada pada selain wajah dan tangan (dimulai dari pergelangan tangan) seperti leher dan telinga. Wanita yang memakai perhiasan seperti gelang, cincin dan arloji selama tidak berlebihan, boleh hukumnya. Penggunaan cat kuku, pacar untuk pewarna kuku, pewarna wajah, celak untuk mata hukumnya juga boleh, karena perhiasan-perhiasan tersebut berada pada daerah yang diperbolehkan untuk tidak ditutup.
Diriwayatkan dari Bakiyah, dia berkata, bahwa saya mendengar Aisyah berkata,
"Bahwa Rasulullah SAW tidak suka pada perempuan yang di tangannya tidak ada cat pewarna (pacar)." (8)
Keindahan
Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diharamkan Allah, seperti pakaian yang mensifati lekuk tubuh wanita atau pakaian yang tipis, atau berpakaian namun masih terlihat leher dan rambutnya.
Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diperbolehkan oleh Allah, namun karena berlebihan (terlalu mencolok), sehingga menimbulkan birahi dan juga menimbulkan kecemburuan sosial, maka hal ini juga termasuk dalam kategori tabarruj dan hukumnya haram, seperti : lipstik, pemerah pipi yang mengandung syahwat parfum yang membangkitkan birahi, dan lain-lain.
Sedangkan lipstik untuk sekedar supaya tidak terlihat lusuh, dan parfum supaya menghilangkan bau badan maka hukumnya tidak termasuk tabarruj.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya parfum laki-laki adalah yang keras baunya namun warnanya lemah, sedangkan parfum wanita adalah yang keras warnanya dan lemah baunya." (HR Tirmidzi dan Nasa'i) (9)
Sedangkan hadits yang mengatakan jika perempuan berparfum dan lewat di majelis laki-laki adalah seperti pelacur, yang dimaksud hadits ini adalah parfum yang berlebihan dengan maksud supaya laki-laki tertarik padanya.
Jadi ada dua lafadz yang harus dipahami, yaitu tabarruj (etika berhias) dan zinah (perhiasannya). Selama Allah tidak mengharamkan perhiasan maka hukumnya boleh, namun bagaimana menggunakan perhiasan tersebut (etika berhias) ada aturan-aturan tersendiri. Untuk wanita terdapat aturan QS An Nuur : 31. Jika aktivitas berhias wanita ini bertentangan dengan aturan Allah, berarti dia telah menggunakan etika berhiasnya orang-orang jahiliyah (bodoh). Oleh karena itu wanita dilarang berhias seperti orang-orang jahiliyah (bodoh), sebagaimana dalam firman Allah QS Al Ahzab : 33. Sedangkan etika berhias untuk laki-laki agak dibebaskan oleh Allah. Laki-laki bebas berpakaian dan menggunakan perhiasan apa saja, seperti pakaian ketat, selama itu masih menutup aurat antara pusar sampai lutut. Namun untuk emas dan sutera diharamkan pemakaiannya, (10) dan ada juga sebagian ulama yang memakruhkannya.
Tiga ayat dalam QS Al A'raf adalah berbicara tentang perhiasan, sedangkan QS An Nuur : 31 adalah cara penggunaan perhiasan pada manusia, khususnya wanita. Jadi hukum tabarruj hanya berlaku bagi wanita.
PERNIKAHAN (WALIMAH) YANG ISLAMI
Setelah mengetahui makna tabarruj, maka hal-hal yang berkaitan dengan tabarruj hukumnya haram. Seperti kebanyakan masyarakat sekarang yang mengadakan resepsi pernikahan atau dalam acara yang lain masih sering bertabarruj. Misalnya dengan pakaian pengantin yang memperlihatkan aurat wanita, lipstik, pewarna wajah yang berlebihan, sehingga menimbulkan keinginan orang-orang untuk melihatnya. Agar terhindar dari tabarruj, seharusnya tempat pelaminan wanita diletakkan pada posisi yang hanya wanita saja yang bisa melihatnya. Jika demikian adanya maka bebas menggunakan perhiasan dengan tetap berprinsip tidak berlebihan, sebab tabarruj tidak terjadi karena dua hal :
Pada kehidupan khosh (khusus) ; seperti di rumah, boleh berhias sekehendak hati.
Pada sesama wanita dengan tetap berprinsip tidak berlebihan.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian sendiri."
Surabaya, 1 Maret 1996 / 11 Syawal 1416
Qismu Dakwah Yayasan Al Haromain
Catatan Kaki :
QS Ali Imran : 14. Menurut Ibnu Katsir, perhiasan berupa wanita dikarenakan oleh fitnah yang disebabkan wanita lebih berbahaya
Ibnu Katsir, Juz II, Hal. 12
Ibid., hal. 12
Ibid., hal. 15
Ibrahim Anis, Mu'zam Al Wasith, juz I, hal. 46
Ibnu Al Jauzy, Ahkamun Nisa', hal. 122
Taqiyuddin An Nabhani, Nidhom Al Ijtima', hal. 104
Ibid., hal 164
Ibrahim Muham Jamal, Fiqh Al Mar'ah Al Muslimah, hal. 73
Yusuf Qordhowi, Al Halal wal Haram fil Islam, hal. 80
Perubahan sistem dari kondisi yang dholim ini kelak bisa mengantarkan terbentuknya suatu tatanan masyarakat yang islami, yang kemudian mampu melahirkan wanita-wanita yang sholihah. Tetapi selama perubahan sistem tidak terjadi, maka yang terjadi adalah banyaknya wanita Islam yang hanya mengambil sebagian hukum yang menguntungkan dirinya dan menolak untuk melaksanakan hukum-hukum yang tidak menguntungkan mereka. Dari situlah lahir wanita-wanita yang memamerkan perhiasannya secara mutlak, hingga menimbulkan birahi bagi yang memandangnya, dan sekaligus bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Dan pada akhirnya timbul masyarakat non islami, yang tatanan interaksi di dalamnya rusak, sehingga mengalami banyak problema yang penyelesaiannya justru menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu untuk membentuk masyarakat yang islami harus mengubah sistem secara total karena sistem inilah yang menjadi dasar pemicu lahirnya masyarakat jahiliyah modern ini.
SECARA UMUM ALLAH MEMBOLEHKAN PERHIASAN
Pada ayat 26, 31 dan 32 dalam surat Al A'raf, Allah SWT berfirman sebagai berikut,
"Hai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, begitu pula pakaian perhiasan. Tetapi pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah supaya mereka selalu ingat." (26)
"Hai keturunan Adam, pakailah perhiasanmu pada setiap sembahyang..." (31)
"Katakanlah : 'Siapakah yang mengharamkan (memakai) perhiasan Allah yang dikeluarkan untuk hamba-hambaNya dan rizqi (makanan) yang baik?' Katakanlah : 'Semuanya itu untuk orang-orang yang beriman saat hidup di dunia dan khusus untuk mereka pada hari kiamat.'" (32)
Dari ayat-ayat di atas bisa diketahui bahwa pakaian ada dua macam :
Pakaian yang menutup aurat. Hal ini merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia, sehingga manusia bisa terlindungi dari bahaya alam dan manusia, seperti kedinginan, panas dan rasa malu. (2)
Pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini bukan kebutuhan mendasar, namun hanya kebutuhan sekunder dan sebagai penyempurna saja. (3)
Sedangkan pada ayat kedua, Ibnu Katsir berpendapat bahwa disunnahkan pada setiap sholat untuk berhias sebaik-baiknya. (4)
Dari sini bisa diketahui bahwa Islam sangat sesuai dengan fitrah / naluri manusia yang secara universal adalah makhluk yang menyukai keindahan dan kebersihan. Bahkan ukuran standart masyarakat terhadap seseorang biasanya dinilai dari perilakunya terhadap keindahan dan kebersihannya, meskipun penilaian itu tidak benar. Demikian pula wanita, dia selalu suka dengan hal-hal yang indah dan serasi. Biasanya wanita selalu memilih warna pakaian yang cocok dengan kulitnya. Inilah yang disebut naluriah alami.
DEFINISI TABARRUJ
Tabarruj diambil dari QS. Al Ahzab ayat 33, yang merupakan akar kata yang artinya menampakkan perhiasan dan keindahan pada orang lain. (5) Sedangkan pendapat para ulama dalam mendefinisikannya berbeda-beda. (6) Al Mujahid berkata, Tabarruj adalah keluarnya wanita dan berjalannya di hadapan banyak laki-laki. Sedangkan Qotadah berkata bahwa tabarruj adalah jalannya wanita yang genit serta membuat-buat jalannya supaya tampak baik. Al Fara' berkata bahwa pakaian yang tipis dan membentuk tubuh (mensifati lekuk-lekuk tubuh) inilah yang disebut tabarruj. Taqiyuddin berkata, tabarruj adalah setiap perhiasan yang tidak biasa yang membuat laki-laki selalu memandangnya, dan perhiasan itu menampakkan keindahan-keindahan wanita. (7)
Dari definisi-definisi di atas, mengandung unsur-unsur yang tidak bertentangan, oleh sebab itu bisa digabung tentang makna tabarruj sebagai berikut :
Tabarruj yaitu penampakan perhiasan wanita yang diharamkan oleh Allah, dengan demikian penampakan keindahan-keindahan dari perhiasan tersebut jelas akan menjadi haram pula.
PENJELASAN DEFINISI TABARRUJ
Dari makna definisi di atas ada hal-hal yang bisa diketahui tentang penampakkan yang diharamkan dari keindahan-keindahan perhiasan :
Perhiasan yang diharamkan oleh Allah pada wanita berdasarkan QS An Nuur : 31. Pada ayat tersebut dijelaskan supaya wanita tidak menampakkan semua perhiasan kecuali yang biasa nampak (tangan dan wajah).
Menurut Asy Syafi'iyah : az zinah (perhiasan) ada dua :
perhiasan dalam arti tubuh wanita
perhiasan yang dibuat manusia, seperti anting-anting, kalung, pakaian dan lain-lain.
Jadi seluruh tubuh wanita sebagai perhiasan yang harus ditutup, termasuk juga perhiasan yang dibuat manusia yang menurut estetikanya berada pada selain wajah dan tangan (dimulai dari pergelangan tangan) seperti leher dan telinga. Wanita yang memakai perhiasan seperti gelang, cincin dan arloji selama tidak berlebihan, boleh hukumnya. Penggunaan cat kuku, pacar untuk pewarna kuku, pewarna wajah, celak untuk mata hukumnya juga boleh, karena perhiasan-perhiasan tersebut berada pada daerah yang diperbolehkan untuk tidak ditutup.
Diriwayatkan dari Bakiyah, dia berkata, bahwa saya mendengar Aisyah berkata,
"Bahwa Rasulullah SAW tidak suka pada perempuan yang di tangannya tidak ada cat pewarna (pacar)." (8)
Keindahan
Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diharamkan Allah, seperti pakaian yang mensifati lekuk tubuh wanita atau pakaian yang tipis, atau berpakaian namun masih terlihat leher dan rambutnya.
Keindahan-keindahan yang berasal dari perhiasan yang diperbolehkan oleh Allah, namun karena berlebihan (terlalu mencolok), sehingga menimbulkan birahi dan juga menimbulkan kecemburuan sosial, maka hal ini juga termasuk dalam kategori tabarruj dan hukumnya haram, seperti : lipstik, pemerah pipi yang mengandung syahwat parfum yang membangkitkan birahi, dan lain-lain.
Sedangkan lipstik untuk sekedar supaya tidak terlihat lusuh, dan parfum supaya menghilangkan bau badan maka hukumnya tidak termasuk tabarruj.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya parfum laki-laki adalah yang keras baunya namun warnanya lemah, sedangkan parfum wanita adalah yang keras warnanya dan lemah baunya." (HR Tirmidzi dan Nasa'i) (9)
Sedangkan hadits yang mengatakan jika perempuan berparfum dan lewat di majelis laki-laki adalah seperti pelacur, yang dimaksud hadits ini adalah parfum yang berlebihan dengan maksud supaya laki-laki tertarik padanya.
Jadi ada dua lafadz yang harus dipahami, yaitu tabarruj (etika berhias) dan zinah (perhiasannya). Selama Allah tidak mengharamkan perhiasan maka hukumnya boleh, namun bagaimana menggunakan perhiasan tersebut (etika berhias) ada aturan-aturan tersendiri. Untuk wanita terdapat aturan QS An Nuur : 31. Jika aktivitas berhias wanita ini bertentangan dengan aturan Allah, berarti dia telah menggunakan etika berhiasnya orang-orang jahiliyah (bodoh). Oleh karena itu wanita dilarang berhias seperti orang-orang jahiliyah (bodoh), sebagaimana dalam firman Allah QS Al Ahzab : 33. Sedangkan etika berhias untuk laki-laki agak dibebaskan oleh Allah. Laki-laki bebas berpakaian dan menggunakan perhiasan apa saja, seperti pakaian ketat, selama itu masih menutup aurat antara pusar sampai lutut. Namun untuk emas dan sutera diharamkan pemakaiannya, (10) dan ada juga sebagian ulama yang memakruhkannya.
Tiga ayat dalam QS Al A'raf adalah berbicara tentang perhiasan, sedangkan QS An Nuur : 31 adalah cara penggunaan perhiasan pada manusia, khususnya wanita. Jadi hukum tabarruj hanya berlaku bagi wanita.
PERNIKAHAN (WALIMAH) YANG ISLAMI
Setelah mengetahui makna tabarruj, maka hal-hal yang berkaitan dengan tabarruj hukumnya haram. Seperti kebanyakan masyarakat sekarang yang mengadakan resepsi pernikahan atau dalam acara yang lain masih sering bertabarruj. Misalnya dengan pakaian pengantin yang memperlihatkan aurat wanita, lipstik, pewarna wajah yang berlebihan, sehingga menimbulkan keinginan orang-orang untuk melihatnya. Agar terhindar dari tabarruj, seharusnya tempat pelaminan wanita diletakkan pada posisi yang hanya wanita saja yang bisa melihatnya. Jika demikian adanya maka bebas menggunakan perhiasan dengan tetap berprinsip tidak berlebihan, sebab tabarruj tidak terjadi karena dua hal :
Pada kehidupan khosh (khusus) ; seperti di rumah, boleh berhias sekehendak hati.
Pada sesama wanita dengan tetap berprinsip tidak berlebihan.
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian sendiri."
Surabaya, 1 Maret 1996 / 11 Syawal 1416
Qismu Dakwah Yayasan Al Haromain
Catatan Kaki :
QS Ali Imran : 14. Menurut Ibnu Katsir, perhiasan berupa wanita dikarenakan oleh fitnah yang disebabkan wanita lebih berbahaya
Ibnu Katsir, Juz II, Hal. 12
Ibid., hal. 12
Ibid., hal. 15
Ibrahim Anis, Mu'zam Al Wasith, juz I, hal. 46
Ibnu Al Jauzy, Ahkamun Nisa', hal. 122
Taqiyuddin An Nabhani, Nidhom Al Ijtima', hal. 104
Ibid., hal 164
Ibrahim Muham Jamal, Fiqh Al Mar'ah Al Muslimah, hal. 73
Yusuf Qordhowi, Al Halal wal Haram fil Islam, hal. 80
No comments:
Post a Comment